| Sejarah |
|
|
|
| Friday, 17 March 2006 | |
|
Program Magister Ilmu Lingkungan mulai dirintis
pembentukannya sejak awal tahun 2002. Inisiator pembentukan program ini
adalah Dr. A. Ichrar Asbar,M.S. (sekarang Dekan FKIP Unmul) bersama Dr.
Bohari Yusuf, M.Si. (sekarang Direktur PPS Magister Ilmu Lingkungan).
Setelah mendapat persetujuan Rektor Universitas Mulawarman (Prof. Ir. H.
Rachmad Hernadi, M.Sc.) maka dibentuklah Tim Persiapan Pembentukan
Program Magister Ilmu Lingkungan melalui Surat Keputusan Rektor Unmul
No. 11/PP/2002 tanggal 15 Januari 2002 dengan susunan tim masing-masing
: Dr. A. Ichrar Asbar,MS. (Ketua), Dr. Bohari Yusuf, M.Si (Sekretaris)
dengan tiga orang anggota yaitu Dr. Harihanto,MS., Drs. Mulyadi, M.Si
dan Drs. Berahman, M.Si.
Pada awalnya program ini rencana akan dilaksanakan
bekerjasama
dengan salah satu Universitas terkemuka yang memiliki program magister
Pengelolaan Lingkungan Hidup, akan tetapi setelah melalui
pertimbangan-pertimbangan yang cukup matang dari pimpinan Universitas
Mulawarman, maka untuk tahap awal sebelum memperoleh ijin operasional
dari Direktorat Dikti Depdiknas, program ini berada dibawah naungan
Program Pascasarjana Ilmu Kehutanan Universitas Mulawarman melalui
Keputusan Rektor Unmul Nomor 102/OT/2002 tanggal 8 April 2002 dengan
nama Konsentrasi Studi Konservasi Sumberdaya Alam dan Lingkungan (KSDAL).
Terhitung mulai 1 September 2002, maka program
Pascasarjana Konsentrasi Studi KSDAL menerima mahasiswa sejumlah 26
orang dan dengan didukung oleh staf dosen yang berasal dari berbagai
fakultas di Unmul, maka program ini berjalan dengan cukup lancar hingga
meluluskan empat orang alumni pertamanya pada wisuda September 2004.
Pengelola program ini diangkat berdasarkan SK Rektor Unmul
No.118/PP/2002 tanggal 6 Mei 2002 yang kemudian diperbaharui melalui SK
Rektor No. 89/PP/2003 tanggal 17 Maret 2003 dengan susunan sebagai
berikut : Penanggungjawab Pengelolaan
Prof.Dr.Ir.Slamet Mulyono,M.Agr (Direktur Pascasarjana Ilmu Kehutanan
beserta jajarannya) , Ketua dan Wakil Ketua Konsentrasi dijabat oleh
Dr. A. Ichrar Asbar, M.Si. dan Dr. Ir. Chandradewana Boer, sekretaris
konsentrasi oleh Dr. Bohari Yusuf, M.Si. dibantu oleh Dr. Harihanto
sebagai wakil sekretaris, staf akademik masing-masing Drs.
Mulyadi, M,Si., Drs. Berahman, M.Si. dan Drs. Laerita .
Pergantian pengelola terjadi pada saat Bapak Dr.
A. Ichrar Asbar, MS. Terpilih menjadi Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu
Pendidikan Unmul yang sebelumnya didahului dengan pengangkatan Bapak
Dr. Harihanto, MS. Sebagai Sekretaris Lembaga Penelitian Universitas
Mulawarman. Susunan pengelola konsentrasi kemudian berubah melalui SK
Rektor Unmul No. 231/PP/2003 tanggal 8 September 2003 dengan susunan ;
Ketua
dan Wakil Ketua Konsentrasi masing-masing Dr. Bohari Yusuf,M.Si. dan
Dr.Ir.H.Chandradewana Boer, Sekretaris Dr. Lambang Subagiyo, M.Si,
Koordinator Akademik Bapak Drs. Mulyadi, M.Si dan koordinator
Administrasi Keuangan oleh Bapak Drs. Berahman, M.Si. pengelola
tersebut dibantu oleh beberapa staf yaitu Drs. Laerita,
Rahmatullah, ST. dan Dewi Rina Mariana.
Sementara program ini berjalan dalam bentuk
konsentrasi studi, upaya-upaya pengembangan status menjadi program
mandiri terus dilakukan. Proposal kemudian disusun dengan seksama oleh
sebuah tim yang dibentuk oleh Rektor Unmul berdasarkan SK No.72/PP/2004
tanggal 20 Febriari 2004 yang diketuai oleh Dr. Bohari Yusuf,M.Si
beserta staf pengelola lainnya dengan nara sumber masing-masing
Prof. Dr. Ir. H. Ariffien Bratawinata, M.Agr. (Pembantu Rektor I) , Prof.
H. Sarosa Hamongpranoto, SH., M.Hum. (Pembantu Rektor II), Prof. Dr. Ir. H.
Bandi Supraptono, M.Agr. (Pembantu Rektor IV), Prof. Dr. Ir.
Riyanto,M.Si., Prof. Dr. Ir. H. Wawan Kustiawan, M. Agr. Sc., dan Dr. A.
Ichrar Asbar, MS., serta Prof. Dr. Ir. Slamet Mulyono, M.Agr. Proposal
kemudian disampaikan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas
Jakarta pada bulan Mei 2004 dan setelah mengalami hanya satu kali
revisi, maka Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas memberikan
Ijin operasional pelaksanaan program Pascasarjana secara mandiri dengan
nama Program Pascasarjana Magister Ilmu Lingkungan melalui Ijin Dirjen
Dikti No.3806/D/T/2004 tanggal 21 September 2004.
Melalui Surat keputusan Rektor Universitas
Mulawarman No. 272/KP/2004 tanggal 12 Oktober 2004 maka Program
Pascasarjana KSDAL yang berada di bawah naungan Program Pascasarjana
Magister Ilmu Kehutanan dialihkan status pengelolaannya dan seluruh
mahasiswa yang terdaftar kemudian secara formal ditransfer menjadi
mahasiswa Program Magister Ilmu Lingkungan. Bersamaan dengan hal
tersebut maka susunan pengelola kemudian direvisi melalui SK Rektor Unmul Nomor 295/PP/2004 tanggal 27 Oktober 2004
|
Sejarah 
